Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bantul

Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Bantul. Ini identitasnya.
Saat jumpa pers pelaku tindak persetubuhan anak di Polres Bantul, Kamis 4 Februari 2021. (Foto: Tagar/Faya Lusaka)

Bantul - Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Bantul. Pelaku diamankan setelah adanya laporan  dari ibu korban TK, 36 tahun warga Banguntapan Bantul pada tanggal 3 September 2020 lalu.

Pelaku SA kami amankan karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.

Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan, pelaku SA, 63 tahun warga Banguntapan, Kabupten Bantul diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada seorang anak dengan kebutuhan khusus DA, 11 tahun.

"Pelaku SA kami amankan karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus, DA," jelas Iptu Sutarja saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis, 4 Februari 2021.

Diketahui pelaku telah melakukan aksi bejat terhadap anak yang merupakan tetangganya sendiri itu pada Januari 2020 lalu. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di sekitar rumah tersangka yang berada di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Setelah mendapat laporan tersebut polisi segera membuat mindik, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tersangka, beserta saksi, melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Panembahan Senopati.

Selanjutnya pemeriksaan Psikologis di UPTD PPT PPA Kabupaten Bantul, dan melakukan permintaan laporan sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kemudian polisi melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 2 Februari 2021.

"Kami telah melakukan penahanan awal selama 20 hari sejak Selasa, 2 Februari 2021," jelas Iptu Sutarja.

Akibat perbuatan bejatnya ini pelaku SA dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 76D UU 35/2014 dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah. []

Berita terkait
Kembali, Sekda Bantul Gagal di Vaksin, Ini Penyebabnya
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Pencuri Beras Sedekah Masjid di Bantul Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian beras sedekah di Masjid Al Hikmah Bantul ditangkap polisi. Ini identitasnya.
Kata Bupati Bantul soal Pelayanan Rumah Sakit
Bupati Bantul, Suharsono, berpendapat pelayanan rumah sakit bisa dikatakan baik, jika layanan instalasi gawat darurat di rumah sakit tersebut baik.
0
Natur-E Rayakan 45 Tahun Memberdayakan Wanita dengan Kecantikan Luar Dalam
Sri Annisa Shaliyasih, Brand Manager Natur-E menjelaskan fakta-fakta tersebut muncul dari survei kualitatif yang dilakukan oleh Natur-E.