Makassar - Gerombolan genk motor liar pelaku pengeroyokan dan pencurian di Makassar, telah ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel dan Polsek Mamajang. Gerombolan genk motor berjumlah 17 orang itu ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di Makassar, Sulsel, Selasa 11 Agustus 2020.
17 orang genk motor yang ditangkap masing-masing berinisial, IA, 15 tahun, GR, 16 tahun, NF alias Ibo, 21 tahun, MS, 23 tahun, IG, 20 tahun, NIC, 19 tahun, NI, 20 tahun, MI, 16 tahun, MF, 20 tahun, RF, 20 tahun, MS, 17 tahun, MF 18 tahun, RO, 16 tahun, IB, 18 tahun, RA, 18 tahun, CA, 19 tahun, dan SF, 17 tahun.
Mereka merupakan genk motor yang sangat meresahkan warga di Kota Makassar.
Kapolsek Mamajang Makassar, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan adanya laporan penyerangan dan pembakaran motor di depan Grand Mode, Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Sulsel, pada 7 Agustus 2020, lalu.
"Mereka merupakan genk motor yang sangat meresahkan warga di Kota Makassar. Terakhir, mereka menyerang salahseorang warga lalu membakar motornya," kata Ivan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa 11 Agustus 2020.
Ivan menegaskan, genk sepeda motor yang ditangkap ini merupakan genk motor liar dari Mawad dan Gowa. Mereka ini melakukan tindak pidana pencurian dan pembakaran motor milik warga karena dendam.
Genk motor Mawas dan Gowa sebelumnya, juga pernah diserang oleh genk motor Abubakar Lambogo saat menonton balapan liar di Jalan Ap Pettarani, sebulan sebelumnya.
Sehingga, genk motor Mawas dan Gowa inipun menyusun rencana untuk menyerang balik. Dan tepatnya, 7 Agustus 2020, genk motor Mawas ini mendapati genk motor Ablam yang tengah menonton balapan liar di Jalan Cendrawasih. Sehingga, genk motor Mawas menyerang genk motor Ablam itu.
"Saat melakukan penyerangan, genk motor ini mengancam korban dengan busur, merusak sepeda motor hingga membakarnya. Kemudian, mereka juga mengambil paksa handphone para korban, helm, dan topi korban," jelas Ivan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Didik Agung Widjanarko menegaskan, kasus ini merupakan atensi dari Polda Sulsel. Kasus genk motor tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan memunculkan genk motor lainnya.
"Kasus ini meresahkan warga karena akan terus berulang yang dapat memunculkan kelompok lain. Mereka kumpul lalu bergerak melakukan penyerangan ke kelompok lain," bebernya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling 15 tahun penjara. []