Bulukumba - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Bulukumba, Sulsel, ditangkap Polisi. Mereka berhasil ditangkap usai personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram itu.
Kedua pelaku yang ditangkap, masing-masing bernama Andi Ilham Alwi Latif, 47 tahun, warga Tanete dan Edy, 35 tahun, warga Batukaropa Bulukumba. Keduanya ditangkap di Jalan Kemakmuran, Tanete, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Sabtu 13 Februari 2021, kemarin sore.
Kedua pelaku bersama barang bukti, kini telah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Bulukumba.
"Mereka ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu di Bulukumba," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta kepada Tagar, Minggu 14 Februari 2021.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa, Jalan Kemakmuran Tanete, kerap dijadikan sebagai transaksi sabu. Sehingga petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mengecek informasi itu, petugas pun berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi Andi Ilham. Alhasil, direspon baik. Dan ketika bertransaksi, langsung dilakukan penangkapan," bebernya.
Dihadapan petugas, Andi Ilham mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari Edy, warga Batukaropa. Sehingga, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasok sabu tersebut.
Dalam pengungkapan ini, adapun barang bukti yang berhasil disita ialah 20 saset sabu siap edar, satu saset sabu bekas pakai, alat hisap, 15 saset kosong, dan HP.
"Kedua pelaku bersama barang bukti, kini telah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Bulukumba, untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mantan Kapolres Takalar itu. []