Banda Aceh - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mempergoki seorang pedagang yang menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadan di kota tersebut.
Pedagang yang merupakan seorang perempuan tersebut diamankan saat asik menjual nasi kepada warga di Jalan Kartini, Peunayong, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 April 2020 siang.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, pedagang nasi tersebut sempat diamankan petugas, namun dilepas kembali dengan catatan tak mengulangi perbuatan yang sama.
Preman yang menghalang-halangi juga sudah kita peringatkan
“Ada kita beri peringatan untuk tidak jualan di tepat terbuka dan mentaati seruan bersama Forkopimda Banda Aceh jualan setelah salat Asar,” kata Hidayat saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 29 April 2020.
Hidayat menuturkan, pelaku berani menjual nasi pada siang hari karena diduga ada disokong oleh seorang preman untuk melindunginya. Preman tersebut kini sudah diberikan peringatan oleh petugas agar tak mengulangi perbuatan yang sama. “Preman yang menghalang-halangi juga sudah kita peringatkan,” ujar Hidayat.
Kata Hidayat, selain memberi peringatan kepada pelaku dan preman tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dagangannya. Ia berharap pelaku tak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.
Menurut Hidayat, penertiban pedagang nasi pada siang hari itu merupakan kasus yang pertama di bulan Ramadan tahun ini. “Selama Ramadan ini baru kasus pertama yang kita temukan,” kata Hidayat.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh memang melarang setiap warga menjual makanan pada siang hari saat bulan Ramadan.
Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga melarang pemilik usaha warung kopi maupun restoran melayani pengunjung saat pelaksanaan ibadah salat Tarawih. []