Polisi Sita Ratusan Gas Melon dari Tangan Pelaku Usaha

Ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di sita pihak Kepolisian Resort Pinrang dari tangan pelaku usaha di sejumlah warung dan kafe di kabupaten Pinrang.
Kepolisian Resort Pinrang menyita ratusan tabung gas bersubsidi. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Pinrang - Ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di sita pihak Kepolisian Resort Pinrang dari tangan pelaku usaha di sejumlah warung dan kafe di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 Tentang Minyak dan Gas, Gas elpiji ukuran tiga kilogram itu diperuntukan untuk warga miskin.

"Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha menengah yang menggunakan gas elpiji," kata dia, d Mapolres Pinrang Jumat 9 Agustus 2019.

Artikel lainnya: DPR Pastikan Ikut Kawal PLN, Investigasi Listrik Mati

Kata Dharma Negara, pelaku usaha itu nantinya akan di panggil untuk dimintai keterangan setelah pihak kepolisian berkordinasi dengan pihak Pertamina.

"Kita sudah data, pelaku usaha yang menggunakan gas bentuk melon dan kita akan memintai keterangan," sebutnya.

Jika terbukti, pelaku usaha menggunakan hak warga miskin, maka dapat dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan pasal 40 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp60 Milyar," jelasnya. []

Artikel lainnya: Polisi Investigasi Unsur Sabotase Listrik Mati Massal

Berita terkait
0
Relawan Samatri Kota Bekasi Gelar Fogging Basmi Nyamuk DBD
Samatri adalah salah satu relawan militan pendukung Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mensukseskan progam-program masyarakat.