Polisi Selidiki Kasus Bungkus Petasan Bertuliskan Ayat Suci

Kasus ini juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia Ciledug, mereka menilai hal ini sebagai bentuk penistaan agama.
Ilustrasi Petasan. (Foto: Tagar/Shutterstock)

Jakarta – Kepolisian menyelidiki kasus penemuan pembungkus petasan yang menggunakan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu, 11 September 2021 petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan yang digelar dengan adat Betawi dengan tradisi membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.

Penemuan itu sempat menghebohkan warga Ciledug, sehingga kepolisian memeriksa dan mendalaminya.  Kasus ini juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciledug, mereka menilai hal ini sebagai bentuk penistaan agama.

“Terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan sedang diseliki,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.

Awalnya, kasus itu diketahui dari video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam dan menjadi viral

Dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserakan di sebuah lahan di dekat rumah warga. Saat didekati, ternyata kertas-kertas tersebut bertuliskan ayat suci Alquran.

Saksi berisial H menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Alquran saat selesai dibakar. Pasalnya, sewaktu diperoleh, kulit pembungkusnya berbeda, berwarna merah putih.



Terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan sedang diseliki.



“Pada Minggu, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H. Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” jelas Abdul.

Setelah menelisik tempat dibelinya petasan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat, 10 September 2021 oleh H.

“Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” ujarnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa

“Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Abdul. []


Baca Juga :








Berita terkait
MUI Beberkan Tiga Cara Berantas Hoaks Covid-19
MUI akan segera menghubungi ormas-ormas Islam lain seperti NU, Muhamadiyah dan lainya.
Komitmen MUI dan Ormas Islam Tanggulangi Covid-19 Bersama Pemerintah
MUI dan sejumlah Ormas Islam menegaskan komitmen untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bersama pemerintah
Ketua MUI: Masjid Tak Ditutup Hanya Tak Ada Ibadah Berjamaah
Ketua MUI Cholil Nafis bersyukur tidak ada lagi penutupan masjid dalam pelaksanaan PPKM Darurat hanya saja tak ada ibadah berjamaah di masjid.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.