Jakarta – Kepolisian menyelidiki kasus penemuan pembungkus petasan yang menggunakan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu, 11 September 2021 petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan yang digelar dengan adat Betawi dengan tradisi membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.
Penemuan itu sempat menghebohkan warga Ciledug, sehingga kepolisian memeriksa dan mendalaminya. Kasus ini juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciledug, mereka menilai hal ini sebagai bentuk penistaan agama.
“Terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan sedang diseliki,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.
Awalnya, kasus itu diketahui dari video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam dan menjadi viral
Dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserakan di sebuah lahan di dekat rumah warga. Saat didekati, ternyata kertas-kertas tersebut bertuliskan ayat suci Alquran.
Saksi berisial H menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Alquran saat selesai dibakar. Pasalnya, sewaktu diperoleh, kulit pembungkusnya berbeda, berwarna merah putih.
Terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan sedang diseliki.
“Pada Minggu, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H. Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” jelas Abdul.
Setelah menelisik tempat dibelinya petasan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat, 10 September 2021 oleh H.
“Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” ujarnya.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa
“Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Abdul. []
Baca Juga :
- Munas MUI: Tak Boleh Lagi Ketum Jadi Jubir Istana
- MUI Sesalkan Kasus Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah
- Ulama Aceh Sepakat Fatwa MUI soal Vaksin Sinovac Halal
- MUI: Ma'ruf Amin Jadi Ketua Umum Kesalahan Sejarah