Ketua MUI: Masjid Tak Ditutup Hanya Tak Ada Ibadah Berjamaah

Ketua MUI Cholil Nafis bersyukur tidak ada lagi penutupan masjid dalam pelaksanaan PPKM Darurat hanya saja tak ada ibadah berjamaah di masjid.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. (Foto: Tagar/Dok NU)

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bersyukur tidak ada lagi penutupan masjid dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Nafis menyatakan, pemerintah mendengar aspirasi masyarakat sehingga beribadah kembali diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.

"Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sebagai syi’ar dan ibadah umat tapi jangan berkerumun," kata Nafis dalam keterangan di akun media sosialnya, Sabtu, 10 Juli 2021.


Bahkan saya berharap asatidz dan kiai bisa aktif melalui masjid mengedukasi umat agar taat prokes bisa melalui pengeras suara atau sarana daring.


Pernyataan Nafis itu merujuk pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang baru tentang PPKM Darurat. Instruksi tersebut bernomor 19 Tahun 2021 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Nomor 15 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan ketiga mengenai instruksi Mendagri soal PPKM Darurat. Lembaran aturan tersebut diunggah oleh Nafis di akun Instagramnya.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, setidaknya ada dua hal yang diperbaharui, yakni diktum huruf g dan k instruksi yang lama. Dalam diktum g di Instruksi Mendagri yang baru, tidak ada lagi pelarangan untuk beribadah di rumah ibadah. Ibadah diperbolehkan tetapi tidak dilakukan secara berjemaah.

Pertama, huruf g, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Bahkan saya berharap asatidz dan kiai bisa aktif melalui masjid mengedukasi umat agar taat prokes bisa melalui pengeras suara atau sarana daring. Perlu juga infak dan sedekah di rumah ibadah disalurkan kepada jemaah masjid dan mushola yang membutuhkan," ucap Nafis. []

Berita terkait
Sikap MUI Soal Ibadah Idul Adha di Tengah Lonjakan Covid-19
MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Ini Kata MUI Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan
Sikap MUI Soal Ibadah Idul Adha di Tengah Lonjakan Covid-19
MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.