Polisi Secepatnya Akan Tangkap Ketua FPI dan Panglima LPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya harapkan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi menyerahkan diri atau ditangkap secepatnya.
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus harapkan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis - Panglima LPI Maman Suryadi menyerahkan diri atau ditangkap secepatnya. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus mengharapkan dua tersangka kerumunan di Petamburan, yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi untuk segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau secepatnya ditangkap.

Secepatnya. Kami akan tangkap.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. 

Namun, ia tidak membahas batas waktu penyerahan diri. Yusri hanya menyebut, jika keduanya tidak menyerahkan diri dalam waktu cepat, maka polisi akan melakukan penangkapan.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab di Ciamis Tawarkan Diri Masuk Penjara

"Secepatnya. Kami akan tangkap," ucapnya.

Selain Habib Muhammad Rizieq Shihab, tersangka Habib Idrus selaku kepala seksi acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia dan Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari tadi.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," katanya.

Yusri YunusKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, kepolisian menyiapkan 12 ribu personel awasi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di DKI. (foto: istimewa).

"Ketiga orang tersebut bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ujar dia lagi.

Yusri menandaskan, kepada tiga tersangka tersebut, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan seperti halnya yang menimpa pentolan FPI Rizieq Shihab. 

Baca juga:  Guntur Romli: 212 Momen Kasus Ahok, 1212 Momen Rizieq Shihab

Sebab, ancaman hukuman ketiganya tidak berat, hanya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. 

Kata Yusri, ihwal tata cara hukum pidana terhadap yang di bawah 5 tahun penjara tidak akan ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," ucapnya.

Sementara, untuk tersangka Muhammad Rizieq Shihab, dikenai juga pasal penghasutan dan melawan petugas. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Yusri menegaskan, pihaknya masih terus memantau kondisi kesehatan pentolan FPI tersebut. 

"Sampai dengan saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Yusri. []

Berita terkait
Habib Rizieq Imam Salat, Arie Untung: Satu Gambar Berjuta Makna
Selebriti dan presenter Arie Untung nampak mengunggah foto di mana pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi imam salat.
Pihak FPI Minta Ditahan dan Dikenakan Pasal Seperti Rizieq Shihab
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, lima pihak dari FPI yang juga berstatus tersangka minta ditahan bersama Habub Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap perkara yang menjadikan Habib Muhammad Rizieq Shihab berstatus tersangka.