TAGAR.id, Jakarta - Penyidik Bareskerim Polri baru saja menetap 3 tersangka baru dalam kasus afiliator, Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Menurut penyidik, Vanessa Khong dan 2 tersangka baru kasus aplikasi Binomo disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu, 10 April 2022.
Candra Sukma belum menjelaskan secara rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo yang dipromosikan Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu, 10 April 2022 menyebut ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Menurut Bareskrim Polri, ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. []
Baca Juga
Polisi Kejar Aset Tersembunyi Indra Kenz, Diduga Capai Rp 78 Miliar
4 Tips Agar Tak Terjerumus Penipuan Robot Trading
Mengenal Apa itu Robot Trading yang Lagi Trending
Soal Robot Trading, Kemendag Segel DNA Pro Akademi