Solok - Seorang pria berinisial RN, 34 tahun, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Kepolisian Resor Solok, Sumatera Barat.
Sudah lama kami incar dan sudah masuk dalam target operasi.
Warga Alahan Panjang itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Selasa, 16 Juni 2020.
"Dia sudah lama kami incar dan sudah masuk dalam target operasi (TO)," kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurrasyid, Rabu, 17 Juni 2020.
Dari tangan RN, polisi menyita sebanyak 23 paket sabu siap edar. Sabu-sabu tersebut sudah dibungkus dengan plastik klem bening dengan ragam ukuran. Ada ukuran sedang seharga Rp 3 juta, ada juga senilai jual Rp 1,3 juta hingga Rp 150 ribu.
"Kami juga sita satu paket alat hisap sabu (bong) dan satu unit timbangan," katanya.
Selain menangkap RN, polisi membekuk IN, 44 tahun, seorang pemilik warung nasi di Alahan Panjang. Warga Surian, Kabupaten Solok itu diringkus polisi juga hari Selasa, 16 Juni 2020.
Dari tangan IN, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dan juga alat hisapnya, seperti bong beserta lima lembar plastik klem.
"Dia ditangkap saat berada di warung nasinya. Informasi masyarakat, di sana kerap terjadi transaksi narkoba dan kami lakukan penyelidikan hingga identitas pelaku kami kantongi," katanya.
Kedua pelaku, kata Amin, mengakui barang haram tersebut miliknya. Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Solok di Arosuka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam pelaku yang digunakan untuk bertransaksi. []