Palembang - Jajaran Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus tiga orang pria yang diduga mencuri modul tower milik PT Beach Multi Global, Selasa, 28 April 2020.
Salah satu dari mereka masuk DPO kami dalam kasus yang sama.
Ketiganya berinisial IS, 35 tahun, DT, 26 tahun dan MMA, 25 tahun. Ketiganya merupakan karyawan kontrak PT Infratech. Selain itu, polisi juga menangkap seorang yang diduga penadah barang curian tersebut berinisial H, 47 tahun.
Kanit Reskrim Polrestabes Palembang Iptu Tohirin membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan Ahmad Firmansyah, 26 tahun, tentang pencurian 6 unit modul tower pada Minggu, 19 April 2020 sore.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit modul tower BFI berwarna silver. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian ini.
"Tiga tersangka merupakan karyawan kontrak PT Infratech. Salah satu dari mereka masuk DPO kami dalam kasus yang sama," katanya.
Kepada polisi, MMA mengaku baru pertama kali mencuri tower. Dia mengaku berbagi tugas dalam aksi pencurian tersebut.
"Baru kali ini mencuri. Kami berempat bagi tugas, hasilnya bagi sama rata," tuturnya. []