Padang - Dua penjual merkuri ilegal diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Bahan berbahaya itu kabarnya dijual kepada penambang ilegal di sekitar wilayah Sumbar.
ZR kami tangkap di Kabupaten Dharmasraya dan RM di Kota Padang. Keduanya tidak satu jaringan, tapi memang barang bukti di dapat dari satu daerah yaitu Jakarta.
Keduanya berinisial RM, 45 tahun dan ZR, 49 tahun. Dari tangan pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda ini, polisi menyita ratusan kilogram merkuri siap edar.
"Dari pelaku RM kami sita 82 botol berisi bahan berbahaya (B2) diduga jenis air raksa atau merkuri. Sementara untuk pelaku ZR disita barang bukti yang sama sebanyak 75 botol yang masing-masingnya memiliki berat satu kilogram," kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Iwan Ariyandi, saat menggelar konfrensi pers, Kamis 16 Januari 2020.
Menurut Iwan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas maraknya aktivitas penambangan emas yang memakai bahan berbahaya.
"ZR kami tangkap di Kabupaten Dharmasraya dan RM di Kota Padang. Keduanya tidak satu jaringan, tapi memang barang bukti di dapat dari satu daerah yaitu Jakarta," katanya.
ZR dan RM terbukti tidak memiliki izin usaha atau edar merkuri. Merkuri yang mereka jual ke penambang ilegal itu dibanderol seharga Rp 1,5 juta per botolnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan penindakan terhadap penjual merkuri merupakan atensi dari Kapolda Sumbar. Hal ini sekaligus dapat meminimalisir aktivitas pertambangan ilegal.
"Komitmen Pak Kapolda terkait ilegal mining, beliau memang tidak main-main. Beliau berharap di wilayah Sumbar tak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal," katanya. []