Padang - Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menahan tiga sepeda motor pengguna lalu lintas pada saat patroli jalan raya pada Minggu, 20 September 2020 dini hari.
Kendaraan yang ditahan polisi itu terjadi di kawasan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tak hanya melakukan penahanan, para pemilik kendaraan juga diberikan sanksi berupa surat bukti pelanggaran (tilang).
"Kami tilang dan tahan karena selain tidak memiliki dokumen berkendara, pemiliknya juga menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda kepada wartawan, Minggu, 20 September 2020.
Kegaiatan ini merupakan rutinitas mimgguan untuk mencegah adanya aksi balap liar dan tawuran serta untuk penegakan aturan berlalu lintas.
Selain menilang dan menahan motor, polisi juga sempat mencegat salah seorang pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising persis di depan rumah Kapolda Sumbar, Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat.
Novalinda mengatakan, patroli yang dilakukan oleh pihaknya diterapkan pada dua konsep, yaitu stationer dan mobiling. Stationer berarti petugas memilih satu titik merazia dan memberhentikan kendaraan atau penggunanya yang melanggar aturan lalu lintas. Sementara mobiling merupakan patroli di jalan dan akan mencegat jika menemukan kendaraan atau pengendara yang melanggar.
"Kegaiatan ini merupakan rutinitas mimgguan untuk mencegah adanya aksi balap liar dan tawuran serta untuk penegakan aturan berlalu lintas," tuturnya. []