26 Motor Knalpot Bising Ditilang Polresta Padang

Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor dikandangkan Polresta Padang.
Petugas Satlantas Polresta Padang melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen berkendara dan menggunakan knalpot racing. (Foto: Tagar/Dok. Polresta Padang)

Padang - Sebanyak 26 kendaraan bermotor dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Para pengendara knalpot keras atau racing itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan pengguna jalan raya, Minggu, 21 Juni 2020 dini hari.

Ada pula kendaraan berplat merah yang kita kandangkan, karena tidak memakai helm.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan saat Satlantas Polresta Padang menggelar patroli wilayah ke sejumlah titik yang ada di Kota Padang.

"Kendaraan kami tilang dan langsung dikandangkan lantaran tidak hanya menggunakan knalpot bising, tapi para pengendaranya juga tidak melengkapi dokumen berkendara seperti SIM, STNK dan tak memakai helm," katanya, Minggu, 21 Juni 2020.

Menurut Sukur, pihaknya mengamankan sebanyak 42 kendaraan. Namun dari total keseluruhan itu, hanya 26 kendaraan yang langsung ditahan, selebihnya dilepaskan.

"Ada pula kendaraan berplat merah yang kita kandangkan, karena tidak memakai helm. Selanjutnya terhadap seluruh pelanggaran itu, kita akan lakukan tindakan penilangan," katanya.

Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan mengatakan setiap jajarannya setiap hari menggelar patroli. Hal ini mengantisipasi balap liar, aksi tawuran hingga menekan angka kejahatan di jalanan.

"Seluruh Polsek jajaran di Kota Padang ikut melakukan patroli serupa dan itu dilakukan terus sepanjang hari," katanya.

Pantauan Tagar di Mapolresta Padang, sepeda motor tersebut berdiri berjejeran di depan pos Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.

"Mengambilnya nanti harus pakai dokumen kendaraan lengkap dan membayar surat tilang ke kejaksaan atau pengadilan. Knalpot racing diganti standar," katanya.

Kendati demikian, para remaja pelaku dugaan balap liar dan tawuran ini tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya mendapat pembinaan dan membuat surat perjanjian yang ditanda tangani oleh orang tua di atas materai. []



Berita terkait
Maling Pakai Celana Dalam di Padang Pariaman Diciduk
Seorang maling yang kerap beraksi dengan hanya mengenakan celana dalam di Padang Pariaman diciduk polisi.
Aturan Pernikahan di Padang Timbulkan Pro Kontra
Aturan pernikahan di Padang dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kawanan Jambret di Padang Beraksi Bawa Pistol Tiruan
Polres Padang Pariaman membekuk tiga kawanan jambret yang menggunakan pistol tiruan untuk menakut-nakuti korbannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.