Medan - Dua orang yang diduga menjadi penyebab hilangnya uang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp 1,6 miliar di pelataran parkir Kantor Gubernur di Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, diperiksa Polrestabes Medan, Senin 23 September 2019.
Dua orang yang dianggap saksi kunci hilangnya uang tersebut adalah Muhammad Aldi selaku Staff Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indrawan Ginting, tenaga honorer di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprovsu. Mereka diperiksa Satreskrim Polrestabes Medan lebih dari dua kali.
Bersama satu orang lainya, mereka berdua datang ke Polrestabes Medan, Jalan HM Said, memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan pakaian dinas. Keduanya diperiksa hampir dua jam.
Proses kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti, belum ada tersangka
Ketika diwawancarai wartawan, ke dua orang ini enggan berkomentar. Ke duanya terlihat buru-buru meninggalkan awak media dengan menggunakan mobil Mazda berwarna putih BK 1675 GA.
"Maaf ya, Bang, kita tidak bisa memberikan keterangan," ucap mereka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan pemeriksaan ke dua pegawai Pemprov Sumatera Utara itu.
"Iya mereka diperiksa sebagai saksi, pemeriksa mereka untuk menambah keterangan yang diperlukan. Proses kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti, belum ada tersangka," kata Kapolrestabes, Kombes Pol Dadang Hartanto.(reza)