Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek satu lokasi spa yang diduga menyajikan paket plus yakni layanan berhubungan intim dengan terapis wanita.
Spa itu adalah Platinum Spa yang berada di kompleks MMTC, Jalan Wiliam Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari sana polisi mengamankan 10 orang, terdiri dari kasir, terapis, dan pengunjung. Mereka adalah YP, 23 tahun, TW, 22 tahun, RM, 31 tahun, TE, 24 tahun, MSS, 21 tahun, DA, 24 tahun, DD, 26 tahun, CA, 26 tahun, TH, 59 tahun, dan AH, 33 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Nicolas Sidabutar membenarkan penggerebekan dari Platinum Spa.
Jadi spa ini kami razia karena adanya laporan dari warga
"Kami lakukan penggerebekan dari Platinum Spa pada Rabu, 3 Juni 2020. Hasilnya 10 orang kami amankan, dua orang kasir, dan empat orang terapis wanita," ungkap Roni, di Medan, Sabtu, 6 Juni 2020.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung adanya indikasi praktik plus-plus dari Platinum Spa. Di antaranya alat kontrasepsi dan baju lingeri.
"Ada sprei, bantal, handuk, tisu, hand body dan baby oil, dan sabun mandi. Bahkan ada alat kontrasepsi dan baju lingeri milik terapis. Jadi spa ini kami razia karena adanya laporan dari warga. 10 orang yang kami amankan belum ada yang berstatus tersangka, kami gelar perkara dulu untuk proses lebih lanjut," tandas Roni.[]