Medan - Satuan Sabhara Polrestabes Medan menangkap 26 preman yang meresahkan masyarakat, Kamis, 4 Juni 2020. Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda.
Para preman ditangkap dari Jalan Wiliam Iskandar Muda, Pasar MMTC Pancing, Pasar Petisah, dan Jalan Setia Budi.
Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Sinaga, menyebut pihaknya melakukan razia atau penertiban preman menjawab keresahan masyarakat.
"Banyak warga resah dengan aksi premanisme. Maka kami lakukan penertiban. Kami mengamankan 26 orang preman," kata Paulus.
Sampai saat ini mereka masih kami data untuk proses lebih lanjut
Aksi para preman ini berbeda-beda, terutama untuk mendapatkan uang yang kemudian membuat masyarakat resah, misalnya meminta uang parkir namun tidak memberikan karcis.
Bersama 26 preman, ikut diamankan satu unit sepeda motor, karcis retribusi masuk Pasar MMTC Pancing senilai Rp 4 ribu dan uang senilai Rp 116 ribu.
"Kami juga memgamankan tiga pelaku yang melakukan pungutan liar. Ketiganya telah kami serahkan ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilidik dan diproses hukum," terangnya.
Seluruh preman yang diamankan Sabhara Polrestabes Medan didata, bajunya dibuka dan seisi kantong diperiksa.
"Untuk mengantisipasi apakah memiliki senjata tajam atau tidak, sampai saat ini mereka masih kami data untuk proses lebih lanjut," terang Paulus.[]