Polisi Majalengka Tangkap Tiga Pelaku Penyalur TKI Ilegal

Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan, kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.
Tiga pelaku penyalur TKI ilegal diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka. (Foto: Tagar/Charles)

Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," kata Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Dijelaskan Siswo peristiwa tersebut bermula, korban berinisial IN ditawari kerja di Malaysia, kemudian ia mendaftar dan melengkapi syarat-syarat lalu korban dimasukan ke BLK di Indramayu.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi, kemudian pada sekira bulan November, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata dia.

Namun, lanjut Siswo, sekitar pada hari Kamis 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Kemudian pada Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan berangkat menuju Jakarta. Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak perusahaan dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," tuturnya.

Setelah di penampungan korban mendengar dari orang yang ada di tempat tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.

Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selain itu, apalagi korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," ujarnya.

Baca juga: Bantu TKI Siantar dari Hukuman Mati Seperti Siti Aisyah
Baca juga: TKI Siantar Diancam Hukuman Mati, DPR Minta Jokowi Peka

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," ujarnya. []

Berita terkait
Kedatangan TKI ke Taiwan Dibatasi Setelah Lonjakan Pandemi
Taiwan akan batasi kedatangan jumlah TKI mulai pekan ini, menyusul lonjakan infeksi virus corona di kalangan TKI yang tiba dari Indonesia
Gegara Rizieq Shihab Pulang, Mimpi TKI Kerja di Arab Saudi Buyar
Gegara simpatisan pro Habib Rizieq Shihab memadati terminal 3 bandara Soetta, seorang TKI gagal bekerja di Arab Saudi.
Keluarga TKI Asal Banyuwangi di Malaysia Tertipu Rp 100 Juta
Ketua DPC SBMI Banyuwangi melakukan advikasi atas laporan dari keluarga TKI di Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.