Majalengka - Seorang buruh serabutan asal Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, DP, 38 tahun, ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka, Jawa Barat, di rumahnya pada Jumat, 20 Maret 2020. DP ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan total seberat 465 gram yang ditemukan di rumahnya. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual DP di Cirebon.
Penangkapan DP bermula dari informasi masyarakat yang sering melihat DP menyelundupkan sabu-sabu. " Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka sering menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori di Mapolres Majalengka, Kamis, 26 Maret 2020.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DP tanpa perlawanan. "Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya Kecamatan Dawuan tanpa perlawanan," kata AKBP Bismo.
AKBP Bismo menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal DP mengaku memperoleh barang haram itu salah seorang pemasok sabu berinisial OS warga asal Cirebon yang kini tengah diburu polisi. "Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari OS warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon," tutur AKBP Bismo.
Namun belum sempat sabu-sabu itu diedarkan DP keburu ditangkap polisi. "Dan rencananya tersangka ini akan mengedarkan sabu-sabu ini di wilayah Cirebon," ungkap mantan Kapolres Ciamis ini.
Dari tangan DP, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari enam paket sedang masing-masing seberat 60 gram, empat paket besar masing-masing seberat 405 gram, satu buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, dua unit handphone merk Oppo dan Vivo.
"Tersangka dan barang bukti sabu-sabu 465 gram, dua unit handphone, timbangan digital, toples dan termos kita amankan untuk pendalaman lebih lanjut," tutur AKBP Bismo.
DP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara," ujar AKBP Bismo. []