Polisi Kejar Suami Istri Pelaku Pengeroyokan TNI di Ciracas

Hingga saat ini, kepolisian menetapkan lima tersangka utama pengeroyokan anggota TNI AL di Cibubur, Senin (10/12).
Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka terkait pengeroyokan seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komaruddin dan Pratu Rivo Nanda yang terjadi di Cibubur pada Senin (10/12) lalu. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta (Tagar 13/12/2018) - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka baru berinisial HP alias E terkait pengeroyokan anggota TNI AL bernama Kapten Komaruddin dan Pratu Rivo Nanda yang terjadi di Cibubur pada Senin (10/12) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan HP yang berusia 28 tahun berprofesi juru parkir yang bertindak sebagai orang yang menggeser motor. Dia termasuk tersangka yang memicu pengeroyokan kepada anggota TNI AL tersebut.

"HP ini perannya itu yang menggeser motor yang mengenai korban dan yang kedua adalah mendorong dada korban kedua (Pratu Rivo Nanda), karena pada saat perselisihan itu muncullah yaitu Pratu Rivo Nanda lewat, melerai tapi dia mendapat dorongan di dadanya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12).

Dari pengembangan kasus ini, kata Argo, pihaknya sedang mengejar tiga pelaku lain, yaitu IH, D dan SR. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara SR diketahui perempuan yang merupakan istri dari DPO berinisial IH.

"Tersangka yang DPO inisial SR ini adalah istri dari IH (DPO), tugasnya dia juga ikut mendorong dan memukul juga di sana," jelas Argo.

Argo berharap ketiga tersangka yang buron bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polda atau Polsek Ciracas sebelum diciduk oleh kepolisian.

Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan lima tersangka utama pengeroyokan anggota TNI AL. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya Polda bersama jajaran Polres Jakarta Timur telah menangkap satu tersangka pengroyokan, AP, di kediamannya di wilayah Ciracas, Jaktim, pada Rabu (12/12) malam. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 351.

Berita terkait