Polisi Kasih Tantangan ke Soni Eranata Alias Ustaz Maaher

Karopenmas Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono: Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap sesuai prosedur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Tagar/Tribratanews)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial telah sesuai prosedur. 

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Mau diuji, silakan di pengadilan.

Awi pun menantang apabila Maaher keberatan dengan penangkapannya, maka bisa mengajukan gugatan praperadilan

Baca juga: Profil Maaher At-Thuwailibi, Pemilik Nama Asli Soni Eranata

"Mau diuji, silakan di pengadilan," ucapnya. 

Kata Awi, dalam proses penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan Maaher. 

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pagi pukul 04.00 WIB. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Maaher At-Thuwailibi Satu Lawan Satu

Dalam penangkapan ustaz Maaher, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. 

Soni alias Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. 

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait
Laporan 4 Pasal Nikita Mirzani untuk Maaher At-Thuwailibi
Nikita Mirzani memastikan segera melaporkan Maaher At-Thuwailibi. Sampai empat pasal, gawat emang Nyai.
Nikita Mirzani, Maaher, dan Rizieq Shihab
Komentar Nikita Mirzani tentang Rizieq Shihab berbuntut panjang. Ancaman pun terhadap artis ini.
Maaher At-Thuwailibi Sebut Tarif Kencan Nikita Mirzani 65 Juta
Maaher At-Thuwailibi membongkar aib Nikita Mirzani dengan mengatakan tarif kencannya bisa mencapai 65 juta rupiah. Benarkah?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.