Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnama menyebut kepolisian telah mengantongi identitas pelaku persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
"Pelaku untuk sementara satu, inisialnya H, sekarang proses pencarian," kata Bastoni di Polres Metro Jaksel, Rabu 11 Desember 2019.
Selain memiliki data identitas pelaku, Bastoni mengatakan pelaku berdomisili di Pondok Pinang, Jaksel.
Juga meminta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata-kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi.
Bastoni mengungkapkan pihaknya belum mengetahui apakah pelaku merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas). Kepolisian saat ini sedang mendalami kasus persekusi tersebut.
Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaksel. Sedangkan penyidik Polres Metro Jaksel juga telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari alat bukti lain dalam kasus persekusi yang viral di media sosial ini.
Tindakan lainnya, kata Bastoni, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Juga meminta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata-kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," katanya.
Seperti diketahui, dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh H. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 10 Desember 2019.
Kejadian berawal ketika ES dan WS sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok, Jawa Barat. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.
Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.
Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Pasal 310, 311, dan 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.