Polisi Jeneponto Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Tiga pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diringkus Polisi setempat.
Polisi menangkap pelaku penimbun BBM subsidi di Jeneponto. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Jeneponto - Tiga pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diringkus Polisi setempat. Mereka ditangkap secara bersamaan di SPBU yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto pada Rabu, 8 April 2020 saat melakukan pengisian dengan menggunakan mobil modifikasi.

Ketiganya adalah O, N dan F. Mereka diringkus di tempat yang sama oleh Satuan Sabhara Polres Jeneponto.

Para pelaku diduga bekerja sama.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap ini bukan sindikat, melainkan penimbun BBM jenis premium yang disinyalir berafiliasi dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin.

"Para pelaku diduga bekerja sama," ujar AKP Syahrul dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu, 8 April 2020.

Modus tersebut, kata Syahrul, terungkap ketika pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada perilaku pengisian bensin yang mencurigakan di SPBU nomor 74.923.41 tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Satuan Sabhara Polres Jeneponto pun segera mendatangi TKP guna memastikan hal ini.

"Atas informasi tersebut Unit Patroli Sabhara melakukan pengecekan terhadap SPBU yang dimaksud dan menemukan mobil yang berisi jerigen yang dilengkapi dengan Pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi," jelas dia.

Pihaknya langsung mengamankan ketiga pelaku bersama mobil hasil modifikasi yang digunakan melakukan penimbunan BBM bersubsidi itu.

Diketahui pelaku O, 25 tahun, merupakan warga Dusun Emb, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni N, 35 tahun, dan F, 40 tahun, adalah warga di Pammanjengang Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku bersama masing-masing alat bukti berupa kendaraan roda empat langsung dibawa ke Mako Polres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Syahrul, terhadap para pelaku tersebut bakal dipersangkakan dengan pasal yang berkaitan tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar dia. []

Berita terkait
Mobil Pengangkut BBM Ilegal Terbakar di Jeneponto
Mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM ) Ilegal hangus terbakar di Jalan Poros Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Pulang dari Jepang Warga Jeneponto PDP Corona
Satu warga Jeneponto dicurigai terpapar wabah virus corona. Pasien tersebut kini ditangani di ruang isolasi.
Cegah Corona, Sekda Jeneponto: Konsumsi Kelor
Sekretais Daerah Jeneponto sarankan masyarakat mengkonsumsi daun kelor untuk mencegah virus corona.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina