Polisi Jayapura Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Ada tangki besar di dalam truk boks. Kemudian beli solar dari SPBU ke SPBU di Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP GUstav Urbinas didampingi Kasat Reskrim Sugeng Wijaya saat menunjukkan barang bukti tangki BBM dan mobil yang digunakan pelaku di Kota Jayapura, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Polisi berhasil berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jayapura, Papua. Sebanyak 3,5 ton solar dipergoki disimpan di sebuah gudang di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan.

Seorang pelaku berinisial BY 25 tahun, yang merupakan sopir truk ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polreta Jayapura Kota, Minggu, 12 Januari 2020. 

Ihwal pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu bersama anggotanya mencurigai salah satu rumah di belakang tempat pijat Timung Dewi. Saat diperiksa lebih teliti, halaman rumah yang difungsikan sebagai gudang itu dipenuhi tong dan drum berisi solar.

Modusnya, setelah mengisi BBM di satu SPBU, pelaku mencari tempat untuk menyedot isi tangki truk ke dalam tangki besar di dalamnya.

Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gustav Urbinas mengatakan, barang bukti solar tersebut telah diamankan di markasnya. Sementara otak di balik penimbunan BBM itu masih didalami mengacu hasil proses pemeriksaan BY.

“Baru satu orang yang kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas temuan kasus BBM bersubsidi ini,” kata AKBP Gustav kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin, 13 Januari 2020.

Temuan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah truk yang dimodifikasi menjadi mobil boks. Di dalamnya terdapat satu unit tangki kotak berkapasitas di atas 1.000 liter.

Setiap selesai mengisi BBM dari SPBU, tersangka kemudian memindahkan solar ke tangki besar yang berada di dalam truk. Selanjutnya, mengisi BBM pada SPBU lain hingga tangki besar di dalam boks penuh. Lantas disembunyikan ke dalam gudang.

“Ada empat SPBU yang dilalui pelaku di Kota Jayapura. Modusnya, setelah mengisi BBM di satu SPBU, pelaku mencari tempat untuk menyedot isi tangki truk ke dalam tangki besar di dalamnya,” kata Gustav seraya memastikan tak ada hubungan kerja sama pelaku dengan karyawan SPBU.

Dia mengaku modus ini merupakan temuan baru di jajaran Polresta Jayapura Kota setelah sebelumnya pernah mengungkap kasus serupa dengan modus memperbesar tangki bawaan mobil. Kasus itu terjadi pada 2019 lalu.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, anggotanya tengah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sopir.

“Saat ini baru BY yang berperan sebagai sopir yang kami tangkap. Kami masih selidiki siapa pemilik BBM dan siapa yang memerintahkan sopir itu,” jelas Sugeng.

Dia pun menegaskan BY disangka melanggar pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara ini, Poresta Jayapura masih berkordinasi dengan pihak Pertamina. Agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kapolda Papua: Jangan Sampai Ada Penimbunan BBM
SPBU wajib menempatkan tiga orang anggota Polisi untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM.
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi
Polda Jatim setidaknya menyita 2.160 ton solar subsidi dan mengamankan enam orang.
ESDM Sumbar Larang BBM Subsidi Dijual di Luar SPBU
ESDM Sumatera Barat berharap BBM bersubsidi tidak dijual di luar SPBU resmi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi