Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat penyelundup bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Blega. Dari operasi ini, polisi menangkap enam pelaku yakni TN, SP, KA, NH, MNW, dan MS.
Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita 2.160 ton BBM jenis solar, yang rencananya akan dijual kembali ke perusahaan di sekitar Madura.
Ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pelaku ini menjalani peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang sebagai kernet truk, sopir dan pengawas SPBU.
"Ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Misalnya TN sebagai pembeli BBM dan Bio Solar, SP sebagai sopir truk pengangkut BBM, KA sebagai kernet truk, NH dan MNW yang menjadi pengawas SPBU hingga operator SPBU MS yang turut serta mendukung aksi ini," kata Luki, Rabu 11 Desember 2019.
Luki menjelaskan, ke enam pelaku ini biasanya melancarkan aksinya seminggu tiga kali. Masing-masing setiap beraksi, mereka menbawa 15 ton BBM bersubsidi.
"Dari hasil pemeriksaan dalam satu minggu ada 3 kali mengambil BBM, 1 kalinya 15 ton, jadi dalam 1 minggu ada 45 ton. Dan ini sudah berjalan selama 1 tahun. Jadi kurang lebih ada 2160 ton, nah ini cukup banyak sekali," tambah polisi bintang dua ini.
Luki menambahkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyelewengan ini. Bahkan dari laporan, ke enam pelaku biasa mengirim BBM ini di beberapa tempat di Pulau Madura.
"Ada beberapa tempat yang disubsidikan ke Sumenep, ada ke wilayah Pamekasan dan lain-lain," tambah Luki.
Selain itu, Luki mengatakan pihaknya sedang mendalami keterlibatan Pertamina dalam penyelewengan ini. Alasannya, karena dari ke enam pelaku, ada tiga pegawai SPBU yang terlibat.
"Ini sedang kami dalami dugaan sementara, karena ada tiga pegawai SPBU yang terlibat," ujar dia.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya dua truk yang di dalamnya terdapat BBM Bio Solar kurang lebih 1,5 Ton.
Serta satu buah mesin pompa, sebelas bull dengan kapasitas 1000 liter, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 liter, satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 liter.
Sementara para pelaku dijerat UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 53 Huruf c dan d dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 Miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Guna dapat menebus kesalahan dalam penyalahgunaan yang merugikan negara. []