Polisi Jawab Isu Baku Tembak saat Bekuk John Kei

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menjawab isu baku tembak saat menangkap John Kei.
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menjawab isu baku tembak saat melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya. Menurut dia, John tidak melakukan perlawanan saat dibekuk oleh petugas pada Minggu malam, 21 Juni 2020 di Bekasi, Jawa Barat. 

Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak.

"Enggak melawan. Kita sama Pak Wadir Krimum bersama teman-teman yang lain kan ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak," ujar Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020. 

Dia menggarisbawahi, keterangan Nus Kei dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap John Kei cs. 

Baca juga: DPR Harus Panggil Menkumham Soal John Kei Berulah

"Kenapa melakukan penangkapan? Itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, 'oh yang melakukan itu adalah ini ini ini'. Nyambung enggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," katanya. 

Selain itu Tubagus juga mengatakan pihak kepolisian sudah sedari awal telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei. 

"Nus Kei dipanggil sudah dari awal," tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A yang menderita luka berat.

Baca juga: Profil John Kei, Preman Jakarta Asal Maluku

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengerusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang. 

Dalam kejadian tersebut seorang satpam terluka akibat tertabrak mobil tersangka dan satu orang pengemudi ojek daring tertembak di bagian kaki. Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. 

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu, 21 Juni malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang. 

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. 

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. []

Berita terkait
Polisi Ungkap Motif Tindakan Brutal Kelompok John Kei
Polisi mengungkap motif tindakan brutal berupa aksi penembakan dan pembacokan oleh kelompok John Kei pada Minggu siang, 21 Juni 2020.
Kelompok John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan pihaknya bakal menjerat John Kei dan 29 anggota kelompoknya dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasus Pengeroyokan, John Kei Ada di Lokasi Kejadian
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan alasan kepolisian menangkap John Kei dalam kasus kekerasan di Duri Kosambi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.