Polisi Ingatkan Para Tersangka Menyerahkan Diri Sebelum Ditangkap

Polisi memperingatkan lima tersangka tersangka selain Rizieq Shihab agar segera menyerahkan diri jika tak ingin ditangkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konfrensi pers, Kamis, 10 Desember 2020. (Foto: Tagar/Humas Polri)

Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono memberikan peringatan kepada lima tersangka terkait kasus yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan untuk segera menyerahkan diri.

Menurutnya, jika peringatan tersebut tak diindahkan maka polisi akan melakukan penangkapan.

“Tadi disampaikan Pak Kabid, kan ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020.

Tadi disampaikan Pak Kabid, kan ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, yaitu Muhammad Rizieq Shihab sebagai penyelenggara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Setelah tidak memenuhi dua panggilan dari kepolisan untuk melakukan pemeriksaan, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah polisi memberikan peringatan akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.24 WIB, Rizieq beserta pengacaranya tiba di Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu sebelumnya telah diumumkan oleh Rizieq melalui video yang diunggah di akun YouTube Front TV pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2020.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Rizieq melakukan swab test antigen dan dinyatakan dirinya nonreaktif. Kemudian, Rizieq diberikan surat penangkapan dan diperiksa sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan. Argo mengatakan Rizieq akan menjalani penahanan selama 20 hari.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Baca juga: Ini Kata Rizieq Ketika Mendatangi Polda Metro Jaya

Argo juga mengatakan penyidik mempunyai pertimbangan yang objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
5 Fakta Rizieq Shihab Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Berikut 5 fakta Rizieq Shihab ditahan pakai rompi tahanan oranye dengan tangal diborgol sebagai tersangka kerumunan Petamburan.
Polisi Ungkap Dua Alasan Tahan Rizieq Shihab
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan ada dua alasan Polisi melakukan penahanan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Video-video Lama Rizieq Shihab yang Kini Menjadi Viral
Beredar video lama yang menunjukkan Rizieq Shihab mengajari para pengikutnya untuk tidak takut berjihad melawan polisi. Juga ada video-video lain.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.