Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono memberikan peringatan kepada lima tersangka terkait kasus yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan untuk segera menyerahkan diri.
Menurutnya, jika peringatan tersebut tak diindahkan maka polisi akan melakukan penangkapan.
“Tadi disampaikan Pak Kabid, kan ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
Tadi disampaikan Pak Kabid, kan ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, yaitu Muhammad Rizieq Shihab sebagai penyelenggara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.
Setelah tidak memenuhi dua panggilan dari kepolisan untuk melakukan pemeriksaan, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah polisi memberikan peringatan akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.24 WIB, Rizieq beserta pengacaranya tiba di Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu sebelumnya telah diumumkan oleh Rizieq melalui video yang diunggah di akun YouTube Front TV pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2020.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Rizieq melakukan swab test antigen dan dinyatakan dirinya nonreaktif. Kemudian, Rizieq diberikan surat penangkapan dan diperiksa sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan. Argo mengatakan Rizieq akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.
Baca juga: Ini Kata Rizieq Ketika Mendatangi Polda Metro Jaya
Argo juga mengatakan penyidik mempunyai pertimbangan yang objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. [] (Amira Salsabila Aprilia)