Padang - Sebanyak 168 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dimusnahkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, Kamis, 13 Februari 2020.
Penyitaan knalpot ini dilakukan karena laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas dan kebisingan balap liar.
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan mengatakan knalpot racing yang disita dan dimusnahkan itu, hasil dari razia balap liar yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.
"Penyitaan knalpot ini dilakukan karena laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas dan kebisingan balap liar di Padang," katanya di Mapolresta Padang.
Menurut Yulmar, mayoritas knalpot yang dihancurkan dengan mesin gerinda itu, berasal dari sepeda motor. Sebagian lainnya knalpot bersuara keras milik angkutan kota (angkot) dan mobil pribadi.
Selain memusnahkan knalpot, polisi juga memberikan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut. Bagi pemilik kendaraan yang tertangkap dan tidak memiliki dokumen kendaraan hingga Surat Izin Mengemudi (SIM), maka didenda sebesar Rp1 juta.
"Ada yang ditilang juga. Kami sudah minta semua pemilik kendaraan ini memasang knalpot biasa dan tidak bersuara nyaring," tuturnya.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan rentang usia pengendara bermotor yang memasang knalpot racing. "Rata-ratanya mungkin usia 17 sampai 25 tahun," katanya. []