Motif Penjualan PSK ABG di Padang Pariaman Terkuak

Polisi meringkus pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menjual ABG tanggung kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (foto: acehbisnis.com)

Padang Pariaman - Terungkapnya kasus perdagangan manusia yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri) yang dilakukan terhadap anak baru gede (ABG) tanggung di Padang Pariaman, berawal dari perkenalan mereka dengan seorang ABG di suatu kawasan di Kota Padang.

Pasutri bernama Ismail, 23 tahun, dan Anisa Yulianda, 20 tahun, diketahui memperjualbelikan ABG tanggung berinisial CK, 13 tahun, kepada sejumlah lelaki hidung belang di kawasan Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka berkenalan belum lama ini juga, lalu dibawa lah, tinggal bersama mereka, dan istri korban mempunyai ide untuk menjual korban ke lelaki hidung belang

"Korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. CK diketahui tinggal bersama neneknya di Padang dan nekat kabur karena tak kuat dimarahi," kata Kepala Tim Gagak Hitam Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Aipda Hendri Haryono kepada Tagar, Selasa sore, 11 Februari 2020.

Dari pengakuan korban, kata Aipda Hendri, CK menceritakan kesulitan ekonomi yang dialaminya kepada kedua pelaku. Kemudian oleh pasutri tersebut, korban dibawa tinggal ke kediaman mereka di Padang Pariaman. 

Ide penjualan gadis di bawah umur tersebut datang dari istri pelaku, yakni Anisa Yulianda.

"Mereka berkenalan belum lama ini juga, lalu dibawa lah, tinggal bersama mereka, dan istri korban mempunyai ide untuk menjual korban ke lelaki hidung belang," tuturnya.

Peran yang dijalankan pasutri tersebut adalah menjual dan membantu menjual. Ismail tugasnya menjual CK kepada lelaki hidung belang dan menyepakati tarif serta durasi permainan.

Sementara istri pelaku, Anisa Yulianda membantu sang suami menjual CK dan mengantarkan kepada 'calon pembeli.'

"Korban dijual dengan tarif dikisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dengan durasi selama dua jam," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani.

Dari pasutri itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 110 ribu, satu unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu unit mobil beserta STNK yang digunakan pelaku untuk membawa korban.

"Mobil tersebut digunakan pelaku sebagai tempat bagi para pembeli melakukan perbuatan tak terpuji tersebut kepada korban," kata dia. []

Berita terkait
Pasutri Padang Pariaman Jual Seks Bocah Bawah Umur
Polisi meringkus pasangan suami-istri yang diduga menjual perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman.
Dua Sejoli Jual ABG di Kalibata Melalui 2 Aplikasi
Polres Metro Jakarta Selatan merilis praktik prostitusi online yang melibatkan anak baru gede (ABG) di Apartemen Kalibata City.
PLN Cabut Listrik Prostitusi, PSK Masih Bisa Mangkal
Lokasi prostitusi di Jakarta Utara gelap gulita imbas PLN cabut airan listrik. Namun, PSK masih tetap mangkal.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.