Polisi Gagalkan Penyelundupan Hewan di Surabaya

Upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi undang-undang digagalkan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP A Agus Rahmanto bersama Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak saat rilis penangkapan penyelundupan satwa dilindungi di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Sabtu 11 Mei 2019. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi undang-undang digagalkan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 11 Mei 2019.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP A Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya menggagalkan kegiatan ilegal itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dia langsung menurunkan personel ke lapangan dibantu petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak. Tim kemudian mendapatkan satu truk memuat sejumlah satwa dilindungi.

"Ini turun dari kapal pukul 4.30 pagi. Dari Sulawesi. Ini semua hewan berada di dalam muatan truk," ungkapnya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, Sabtu 11 Mei 2019.

Dari operasi tersebut, diamankan dua orang, SRW (28) warga Kabupaten Gresik dan HM (34) warga Kota Surabaya.

"Dari dua orang ini kita amankan burung nuri kepala hitam 1 ekor, burung kakaktua 1 ekor; biawak 6 ekor; ular 2 ekor; elang black kite sebanyak 7 ekor tapi satu ekor sudah mati. Kemudian elang jenis alap-alap 2 ekor, manyar 400 ekor tapi 150 ekor sudah mati dan burung tuwu 8 ekor," rincinya.

Disebutkan, ada hewan yang tidak dilindungi seperti biawak dan ular. Tapi ada juga satwa yang dilindungi oleh undang-undang karena langka. "Hari ini kita serahkan ke karantina," imbuhnya.

Agus menambahkan, dua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dua pelaku ini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait