Medan - Berusaha melukai polisi dan mencoba kabur, seorang pencuri sepeda motor berinisial AS alias KU, 27 tahun, di Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi pada Senin, 20 Juli 2020 dini hari.
AS adalah warga Jalan Sekrap, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Polisi juga tengah memburu dua rekan AS.
Kepala Polsek Medan Labuhan, Komisaris Polisi Edy Safari menyebutkan, selain menangkap AS, anak buahnya juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Saat ini kami masih memburu dua orang lagi berinisial L dan D. Mereka kami tetapkan sebagai DPO. Pengakuan tersangka AS, mereka selalu melakukan aksi bertiga, ada yang melihat situasi dan sebagai eksekutor dan joki kendaraan," kata Edy.
Kami sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diresponsnya, sehingga kami memberikan tindakan tegas
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengaku rumahnya dibongkar dan sepeda motornya diambil pada Selasa, 7 Juli 2020. Korban bernama Imam Suroyo, warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi den alat bukti lainnya. Hasilnya, kami identifikasi pelaku ada tiga orang. AS kami amankan di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Kami dapatkan informasi keberadaan, kemudian dia kami tangkap," tuturnya.
Setelah AS ditangkap, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Saat dibawa AS melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan kunci T yang dipegangnya. Terpaksa polisi menembak kakinya.
"Kami sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diresponsnya, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan dalami," terangnya.
Pengakuan AS kepada polisi, dia sudah dua kali mencuri sepeda motor. Setiap beraksi, selalu bersama dua temannya yang kini sedang diburon.
"Pelaku kami persangkaan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Edy.[]