Serdang Bedagai - SU alias AN, 31 tahun, seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Pasar III Dusun VII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis, 8 Oktober 2020.
AN merupakan warga Dusun VII, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi. Petugas Polsek Dolok Masihul, Resor Sergai, menciduknya dari areal persawahan, tidak jauh dari kediamannya.
Dari saku celana dia ditemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga sabu, uang tunai Rp 170 ribu, dua pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodifikasi.
Kemudian ada 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastif klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong, dan satu unit handphone.
Kepala Polsek Dolok Masihul, Ajun Komisaris Polisi J Panjaitan membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini.
Kami juga komitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika
"Pelaku kami amankan karena menjual narkoba jenis sabu. Untuk menangkapnya, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli," ungkapnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Sebelum ditangkap AN masih sempat melayani seorang pembeli. Sesudah itu dia melayani anggota kepolisian yang menyamar. Petugas membekuknya tanpa perlawanan.
AN dan barang bukti diboyong ke markas Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Tak cuma AN, polisi kini sedang memburu orang yang memasok narkoba ke AN.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, kami juga komitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika," kata Panjaitan.
Pelaku kata dia, dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai," ungkapnya.[]