Medan - Satuan Sabhara Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Medan melakukan penggerebekan area peredaran narkoba di Jalan Jermal XV, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 6 Maret 2020.
Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Sonny Siregar memimpin langsung kegiatan itu. Mereka membawa dua unit mobil khusus dan satu unit truk patroli yang disiagakan untuk mengangkut pelaku beserta barang bukti.
"Tujuan kita untuk memberantas peredaran gelap narkoba, karena informasinya di sini banyak peredaran narkoba. Tapi sampai sekarang itu belum kita dapatkan," kata Sonny.
Banyak pemain judi yang berlarian mengetahui kehadiran kita ke sini
Masuknya kepolisian membuat pemakai atau pengedar narkotika di wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba itu kabur. Bukan itu saja, pemain judi jackpot dan game tembak ikan yang ada di sana ikut lari terbirit-birit.
"Banyak pemain judi yang berlarian mengetahui kehadiran kita ke sini. Tapi hasilnya tidak sia- sia, kita mengamankan sejumlah barang bukti. Semuanya kita angkut ke atas truk yang telah disediakan," ungkap Sonny.
Barang bukti yang diamankan adalah 27 unit mesin judi jackpot beserta koin permainannya dan mesin judi jenis tembak ikan.
Empat orang laki laki karena tidak memiliki identitas ikut diamankan, yakni Heriyanto, 49 tahun dan Hendrik Syahputra, 57 tahun, keduanya warga Kecamatan Medan Area. Kemudian, Aditia Nugraha, 39 tahun, dan Yudi, 40 tahun, warga Kecamatan Medan Denai.
"Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki dokumen atau surat kendaraan. Yaitu Honda Beat warna hitam BK 4219 AHG, Jupiter MX BB 3687 NL, Honda Supra X BK 6070 FK, dan Honda BK.3712 SY. Keseluruhan barang bukti itu kita akan serahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan," tandas Sonny. []