TAGAR.id, Jakarta - Izin festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat resmi dicabut Polda Metro Jaya. Pencabutan tersebut karena alasan keselamatan dan keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keselamatan dan keamanan penonton menjadi pertimbangan utama dalam pencabutan izin tersebut.
"Karena yang ada di lapangan itu ternyata kapasitas yang ada di tempat acara ya dengan jumlah penonton yang hadir ini melebihi," kata Endra Zulpan, Minggu, 30 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, pencabutan izin festival musik 'Berdendang Bergoyang' dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari Kapolres Jakarta Pusat. Izin dicabut usai insiden penonton membeludak hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan.
"Itu kan yang mengeluarkan izin itu Polda ya kan. Kemudian dengan peristiwa semalam, ya, mempertimbangkan, permohonan Kapolres juga bermohon kepada kita ya, membuat surat permohonan untuk Polda mencabut ya," ujar Zulpan.
"Sehingga sudah dilakukan rapat oleh Podla ya. Polda memutuskan mencabut izin konser berdendang bergoyang untuk malam ini (Minggu)," sambung dia.
Selain itu, Zulpan menyebut panitia mencetak tiket lebih dari kapasitas yang ada. Polda Metro menilai langkah itu sebagai sebuah pelanggaran.
"Dan ini sangat membahayakan. Kita tidak ingin apabila diberikan lagi izin seperti malam ini, ini nanti dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa," ujar Zulpan.
Pihak event organizer (EO) festival musik 'Berdendang Bergoyang' juga sudah memberikan penjelasan lewat akun Instagram. Acara untuk hari ini resmi dibatalkan.[]
Baca Juga:
- Opini: Musik, Kopi dan Senja
- JARI 98: Ketegasan Kapolri Tak Pandang Bulu Diyakini Bisa Inisiasi Hidupkan Musik Nasional