Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Sidrap di Makassar

Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar pengedar narkotika jenis sabu jaringan Kabupaten Sidrap. Ini identitas pemasoknya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 14 September 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar pengedar narkotika jenis sabu jaringan Kabupaten Sidrap di Kota Makassar. Polisi menangkap empat pelaku dan menyita 50 gram sabu.

Ke empat pelaku yang ditangkap masing-masing, Sudarman Anwar, 29 tahun, Aswar, 29 tahun, Aski Pratama alias Aski, 21 tahun dan Akhiruddin alias Arya 30 tahun. Mereka ditangkap di Jalan Veteran Selatan dan Jalan Sabutung Baru, Kota Makassar, Jumat 11 September 2020, kemarin.

Tim Elang menangkap empat orang pengedar sabu di Kota Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, ke empat pelaku ini merupakan pengedar sabu jaringan Kabupaten Sidrap. Mereka ini mengambil narkoba sabu di Kabupaten Sidrap lalu mengedarkannya di Makassar.

"Tim Elang menangkap empat orang pengedar sabu di Kota Makassar. Mereka ini mengambil sabu di Sidrap kemudian diedarkan di Makassar," kata Indra saat jumpa pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin 14 September 2020.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Elang mendapatkan informasi bahwa Sudarman dan Anwar kerap mengedarkan narkoba di Makassar. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku ini di Jalan Veteran Selatan.

"Awalnya, kami temukan satu paket besar sabu seberat 50gram dan helm. Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya, Aski Pratama dan Akhiruddin. Ditangan mereka ini juga, ditemukan beberapa sachet sabu, alat hisap dan sejumlah sachet kosong," tambahnya.

Dihadapan petugas, mereka mengakui jika sabu ini didapatkan dari seseorang di Kabupaten Sidrap. Sehingga, Tim Elang Polrestabes Makassar sempat bergerak ke Kabupaten Sidrap dengan maksud untuk mencari pemasok sabu ini. Namun, pelaku diduga telah terlebih dahulu melarikan diri.

"Ini barang dari Sidrap. Kami sempat mencari pemasoknya di Sidrap. Tapi, pelaku tidak ditemukan," katanya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. []

Berita terkait
Anak Band Edarkan Tembakau Sintetis di Makassar
Dua pengedar narkotika jenis tembakau sintesis seberat 1,3 Kg di Kota Makassar, ternyata anak band.
Langgar Protokol Covid, Warga Makassar akan Didenda
Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini besaran dendanya.
Pelajar di Makassar Jadi Pengedar Ganja Sintetis
Sekelompok pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke kantor polisi karena mengedarkan ganja sintetis.