Anak Band Edarkan Tembakau Sintetis di Makassar

Dua pengedar narkotika jenis tembakau sintesis seberat 1,3 Kg di Kota Makassar, ternyata anak band.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda saat jumpa pers di Kantor Polrestabes Makassar, Senin 14 September 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,3 Kg di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap petugas saat patroli, Jumat 11 September 2020, lalu, ternyata seniman. Mereka ini personel band.

Mereka ini seniman. Anak band di Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, Tim Patroli Kota (Patko) Sabhara bersama Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran tembakau sintesis. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua pelaku, yakni WA, 34 tahun dan T, 27 tahun.

"Mereka ini seniman. Anak band di Makassar," kata Indra saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin 14 September 2020.

Indra menerangkan, mereka mengedarkan atau menjual tembakau sintesis ini dengan sasaran kalangan remaja dan juga seniman di Kota Makassar. Mereka menjual barang haram ini dengan menawarkan langsung ke pembeli dan juga melalui media sosial.

"Pelaku beli tembakau ini lewat Instagram dan juga menjualnya lewat sosial media. Serta memberikan langsung kepada yang memesan. Jadi, pembelinya sesamanya seniman dan kelangan anak remaja," jelas Indra.

Dihadapan petugas juga, mereka mengakui jika tembakau sintesis ini akan kembali di olah atau di oplos ulang dengan maksud untuk memperbanyak dan menambah berat tembakau sebelum diedarkan.

"Mereka juga mengoplos tembakau sintesis ini agar tambah banyak. Mereka campurkan dengan cairan khusus," ucap Indra Waspada.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 20 bungkus tembakau sintesis, dua paket serbuk padat warna kuning dan kendaraan merk KIA Picanto yang digunakan untuk mengedarkan tembakau sintesis.

"Pelaku di pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku di pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, potongan video viral memperlihatkan aksi polisi menangkap dua pengedar narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Video ini pertama kali diunggah akun Instagram Makassar_.info, Jumat 11 September 2020.

Rekaman video terlihat tiga polisi Satuan Sabhara Polrestabes Makassar menangkap dua orang pemuda. Ketiga polisi berompi ini merangkul kedua pria tersebut sambil menodongkannya senjata api. Hal tersebut dilakukan, agar kedua pria tidak melarikan diri.

Selain menangkap kedua pria ini, nampak juga polisi menyita kantong plastik kuning. Beredar kabar, jika kantongan plastik ini berisi narkotika jenis tembakau sintesis. []

Berita terkait
Pelajar di Makassar Jadi Pengedar Ganja Sintetis
Sekelompok pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke kantor polisi karena mengedarkan ganja sintetis.
Tabrak Polisi, Pembalap Liar di Makassar Minta Maaf
Salah seorang pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar di Kota Makassar meminta maaf kepada polisi. Ini alasannya.
Lima Pelaku Pemalakan di Makassar Diringkus Polisi
Lima orang pria diciduk personel Tim Penikam bersama Patmor Sabhara Polrestabes Makassar karena memalak warga.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.