Bulukumba - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Senin 23 November 2020 lalu. Empat pelaku berhasil tertangkap.
Mereka tertangkap ketika dipancing petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian salah satu polisi melakukan undercover transaksi di Kelurahan Jawi - Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Mereka ini merupakan warga Kecamatan Bulukumpa.
Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, pada saat dilakukan undercover oleh petugas diamankan dua pelaku bernama Aldi Wijaya, 20 tahun dan Amri Aswar, 17 tahun.
"Petugas melakukan negosiasi narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 1,5 juta terhadap Aldi Wijaya bersama dengan Amri Aswar. Mereka ini merupakan warga Kecamatan Bulukumpa," kata AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu 25 November 2020.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti satu saset sabu. Selanjutnya kedua pelaku diintrogasi petugas yang menyebutkan jika barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Supriadi, 39 tahun, beralamat di Desa Bontolohe, Kecamatan Bulukumpa.
"Setelah diintrogasi, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap Supriadi di alamat yang dimaksud. Di lokasi kita amankan pelaku dan kediaman Supriadi juga kita geledah, namun tidak menemukan barang bukti," bebernya.
Tak sampai disitu, mantan Kapolres Takalar ini menjelaskan Supriadi yang telah diamankan pihaknya kembali diintrogasi. Dia (Supriadi) menyebutkan narkoba dibeli dari seorang lelaki yang beralamat di Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang.
"Dari pengakuan Supriadi kita kembali melakukan pengembangan ke Kajang. Kami berhasil menangkap Sulfiadi Burhan, 37 tahun. Barang yang dibeli Supriadi dari Sulfiadi Burhan senilai Rp 1,5 juta. Tetapi kami tidak menemukan barang bukti dari tangan Sulfiadi Burhan," jelasnya.
Empat pelaku jaringan narkoba di Butta Panrita Lopi tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rokok sampoerna putih berisi satu saset narkoba jenis sabu-sabu, satu ponsel Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Vario. []