Terjerat Kasus Sabu, Millen Cyrus Ditangkap Polisi Narkoba

Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.05 WIB.
Selebriti media sosial Millen Cyrus. (Foto: Instagram/millencyrus)

Jakarta - Selebriti media sosial Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.05 WIB. Selebgram pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu diamankan di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Namun, pihak kepolisian masih belum membeberkan identitas pria yang diduga bernama Jefri tersebut, serta hubungannya dengan Millen Cyrus.

"Ada seorang pria turut diamankan inisial J," kata Ahrie Sonta saat dihubungi wartawan, dikutip Tagar pada Senin, 23 November 2020.

Millen CyrusSelebriti media sosial Millen Cyrus. (Foto: Instagram/millencyrus)

Saat penangkapan dan penggeledahan di kamar tempat Millen Cyrus dan J menginap, kata Ahrie Sonta, pihaknya menemukan sebuah paket kecil sabu, lengkap dengan bong atau alat isap sabu. Petugas kepolisian kemudian menggelandang keduanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih lakukan pengembangan," kata Ahrie Sonta.

Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara oleh Satuan Anti Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dipimpin oleh AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri.

Operasi penangkapan dilakukan polisi menyusul adanya laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar hotel tersebut. []

Berita terkait
Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji Berkomentar
Anji berkomentar mengenai vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta dari Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx SID.
Vanessa Angel Jalani Hukuman di Penjara Wanita Pondok Bambu
Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Jerinx Masuk Bui, Nora Alexandra Curhat Diancam Akan Dibunuh
Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman bakal dibunuh seseorang tidak dikenal, setelah Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.