Medan - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga orang calo surat izin mengemudi (SIM) yang meresahkan, Rabu, 29 Juli 2020.
Ke tiganya adalah RA, 31 tahun, warga Jalan HM Said, Kota Medan, FR, 29 tahun, warga Jalan HM Said, Kota Medan, dan AS, warga Jalan Rawe V, Kota Medan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sonny Siregar menyebut tiga calo SIM yang ditangkap itu meresahkan warga.
"Ketiganya ditangkap karena ada pemohon SIM yang ditipu. Mereka mengaku bisa mengurus SIM tanpa tes atau ujian teori maupun praktik. Tujuannya agar korban tertarik. Setelah uang diserahkan korban mereka pergi. Sementara SIM yang dimohon korban tidak selesai juga," kata Sonny.
Korban antara lain, M Syafi'i warga Dusun VIII, Karang Rejo, Sei Semayang, Medan Sunggal. Dia mengaku ingin mengurus SIM B1 Umum dan ditipu sebesar Rp 750 ribu.
Kami imbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM
Selanjutnya, Pahruddin, 39 tahun, bermaksud memperpanjang SIM B1 Umum. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 250. Pelaku berjanji bisa mengurus SIM tanpa ujian.
"Jadi berdasarkan keresahan masyarakat, makanya pelaku kami amankan. Kami tidak pernah memelihara calo. Setelah mengamankan pelaku, langsung kami interogasi dan mereka mengakui perbuatannya. Mereka kami serahkan ke satuan reserse kriminal," tutur Sonny.
Sonny memohon kepada warga yang bermaksud mengurus SIM agar tidak pernah menggunakan jasa calo. Karena sudah banyak yang tertipu dengan kelakuan mereka.
"Jadi kami imbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM," kata Sonny.
Menurut dia, pihaknya sudah membuat langkah antisipasi penipuan dengan membuat tulisan awas calo dan meminta warga bertanya kepada petugas jika ingin mengurus SIM.
"Selain itu, kami juga tugaskan anggota untuk patroli dan melakukan pengawasan agar tidak lagi tertipu oleh calo," terangnya.[]