Polisi Beberkan Penembakan Terhadap Pengedar Narkoba di Makassar

Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong keras dada Bripka Andi Rahmat Jaya. Meski
Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Hermawan saat konference pers terkait kasus penembakan oleh anggota Dit Pam Obvit Polda Sulsel, Bripka Andi Rahmat Jaya terhadap Ashar (28) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba, Minggu (29/4). (Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 29/4/2018) - Polisi akhirnya mengungkap kasus terkait video penembakan oleh anggota kepolisian yang berlangsung di jalan Manuruki, Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (24/4) lalu.

Aksi penembakan itu sendiri dilakukan oleh anggota Dit Pam Obvit Polda Sulsel, Bripka Andi Rahmat Jaya terhadap Ashar (28) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di Jalan Mannuruki, Kecamatan Tamalate tepatnya di depan Apotik K24.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda SulSel, Kombes Pol. Dicky Sondani, penembakan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedural, hal tersebut dilakukan karena terduga tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.

Dicky menjelaskan, saat itu, Bripka Andi Rahmat Jaya sementara melaksanakan tugas pengawalan pengisian uang ATM milik Bank BNI, Namun, Dia menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kombes Dicky saat jumpa pers di Polda Sulsel, Minggu (29/4))

"Kemudian anggota kami menghampiri pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa satu saset sabu di dalam bungkus rokok yang dibeli dari salah seorang bandar seharga Rp150 ribu," sambungnya

Menurut Dicky, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong keras dada Bripka Andi Rahmat Jaya. Meski demikian, kata Dicky, tindakan tegas itu sifatnya hanya untuk melumpuhkan.

"Pelaku diberikan tindakan tegas namun hanya kena percikan peluru. Seandainya dikena pasti pahanya tembus apalagi jarak dekat. Jadi apa yang dilakukan oleh anggota kita itu sudah sesuai, video yang dimuat salah satu media sosial ini separuh-separuh bukan secara utuh sehingga kesan pertamanya seolah-olah polisi melakukan tindakan seperti coboy padahal tidak seperti itu," terangnya.

Meski pun demikian, lanjut Dicky, Bripka Andi Rahmat Jaya juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Karena ini merupakan tanggungjawab kita sebagai anggota Polri, Bripka Andi Rahmat Jaya juga diperiksa di Propam Polda dan hasilnya nanti kita bagaimana," imbuhnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, mengatakan bahwa pelaku terbukti menguasai narkotika jenis sabu, jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Jadi pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 12 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (rio)

Berita terkait