Bukittinggi - Modus pencurian bermodus pagar makan tanaman yang dilakoni kepala gudang plastik beserta rekannya di Kota Bukittinggi disudahi pihak kepolisian. Aksi kedua pria ini mencuri plastik selama empat bulan beruntun di perusahaan tempatnya bekerja akhirnya terbongkar. Juragan plastik mengaku rugi hingga Rp 2 miliar.
Dua pelaku masing-masing berinisial JA, 31 tahun, warga Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, serta IMZ, 30 tahun, warga Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polres Bukittinggi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di gudang milik Toko Plastik Saudara, Jl. By Pass Aur Atas, Kota Bukittinggi tercium sang juragan. Kasus ini pun berhasil diungkap penyidik tak sampai 24 jam pasca masuknya pelaporan korban.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Korban melapor menyusul terus berkurangnya stok plastik pada gudang itu selama lima bulan terakhir, secara bertahap.
"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor dan tercatat dengan Nomor: LP/12/K/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution, Senin, 18 Januari 2021.
Dijelaskan, kedua pelaku yang terlibat aksi pencurian itu merupakan karyawan dan mantan karyawan toko tersebut. Pelaku IMZ merupakan Kepala Gudang toko dan telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko itu.
Modus yang dilakukan dua pelaku yaitu menggunakan kunci gudang yang sudah diduplikat. Mereka beraksi pada malam hari saat semua karyawan dan pekerja gudang telah pulang.
"Mereka bekerjasama melakukan pencurian saat toko dalam keadaan sudah tutup. Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan semenjak 9 September 2020 lalu. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.
Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.
Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh. Guna membuktikan kecurigaannya, pemilik toko lantas melapor ke polisi.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.[]