Poldasu Tangkap Jaringan Narkoba Tapteng-Sidempuan

Polda Sumatera Utara menangkap jaringan narkoba Tapteng dan Sidempuan.
Petugas memusnahkan pondok yang diduga kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidempuan Selatan. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan narkotika luar dan dalam negeri. Jaringan ini adalah Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Dari jaringan ini, kepolisian antinarkotika ini menangkap dua orang, diantaranya RTS alias DN dan FAJN alias F. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda serta memiliki barang bukti yang berbeda.

Tersangka pertama ditangkap adalah RTS alias DN, tepatnya pada Sabtu, 22 Februari 2020 di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Darinya turut disita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg. Dia membawa narkotika itu dalam ransel yang selama ini selalu disandangnya.

Setelah menangkap RTS alias DN, kemudian kepolisian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dia DN, petugas menangkap satu orang jaringannya, yaitu FAJN alias F. Dia ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2020 di Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dua orang kurir narkotika jaringan Malaysia-Riau dan Tabagsel ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin ketika menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, 9 Maret 2020.

"Iya benar, mereka berdua kita amankan karena keterlibatan terhadap jaringan narkotika, dari RTS alias DN kita amankan sabu seberat satu kilogram dan dari FAJN alias F diamankan 4,7 kilogram. Totalnya sekitar 5,7 kilogram," kata Martuani, didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja.

Modus operandi yang dilakukan kedua orang ini berbeda, di mana RTS alias DN membawa barang bukti itu dengan tas ransel, sedangkan FAJN alias F membawanya pakai kardus.

Ini komitmen kita, untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara

"Kasus ini masih kita kembangkan. Dalam kasus ini juga melibatkan oknum kepolisian dari wilayah hukum setempat, mereka mengaku mendapatkan barang bukti ini dari luar negeri dan ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pengakuan Martuani, Sumatera Utara sudah darurat peredaran narkotika. Akan tetapi, mereka akan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika itu.

"Ini komitmen kita, untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, dua orang jaringan narkotika yang kita amankan kita jerat Pasal114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 ahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Martuani.

Obrak-abrik Sarang Narkoba di Sidempuan

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa turun langsung memimpin anggotanya untuk mengobrak-abrik sarang narkotika di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan.

Pelaku NarkobaPelaku jaringan narkoba yang diamankan Polda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Timnya Robert Da Costa dibantu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangsidempuan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini bersama personel, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib bersama personel, Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letnan Kolonel Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto dan personel serta personel Detasement C Brimob Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, dari lokasi petugas mengamankan tujuh orang pria masing-masing berinisial DPH, 27 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidempuan Selatan, darinya diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan satu kertas buku berisi ganja.

Kemudian IAP, 29 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidempuan Selatan, dan darinya tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya DB, 18 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, MAAN, 22 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidempuan Selatan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, PS, 38 tahun, warga Kelurahan Panyanggar, Padangsidempuan Utara, SD, 40 tahun, warga Kelurahan Wek VI, Padangsidempuan Selatan dan AH, 23 tahun, warga Kelurahan Wek VI, Padangsidempuan Selatan.

Barang bukti yang turut diamankan dari lokasi berupa 11 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,86 gram, dua tas sandang berisi plastik klip transparan kosong, tiga buah timbangan elektrik, 14 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik asoi berisi tawas, dan 2 buah plastik asoi warna hitam berisi plastik klip transparan kosong.

Usai mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti, Robert Da Costa bersama personel lain, membongkar dan memusnahkan dengan cara membakar beberapa pondok di sekitar lokasi, yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Robert Da Costa melalui pesan WhatsApp pada Senin, 9 Maret 2020, dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, plastik dan alat isap sabu.

"Masih kita lakukan penyelidikan, apakah yang diamankan ini hanya pemakai atau bandar narkoba. Dan sudah kita serahkan ke Polres Padangsidempuan untuk diproses lanjut," katanya.[]

Berita terkait
Bandar Narkoba Internasional di Sumut Tewas Ditembak
Seorang tersangka jaringan narkoba internasional tewas ditembak aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Krypton Medan
Muncul desakan agar Diskotek Krypton yang berada di Jalan Pringgan, Kota Medan, dicek keberadaannya terkait peredaran narkoba.
Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ririn Ekawati
Kronologi kasus bermula saat aparat dari Satserse Narkoba Polres Jakbar melakukan penangkapan terhadap Ririn Ekawati bersama dua orang lain.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi