Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ririn Ekawati

Kronologi kasus bermula saat aparat dari Satserse Narkoba Polres Jakbar melakukan penangkapan terhadap Ririn Ekawati bersama dua orang lain.
Ririn Ekawati ditangkap polisi bersama asistennya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Instagram/ririnekawati)

Jakarta - Artis sinetron Ririn Ekawati ditangkap polisi bersama asistennya atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani pemeriksaan melalui tes urine, sang asisten berinisal ITY dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis happy five, sementara sang aktris dinyatakan negatif.

Kronologi kasus bermula saat aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Ririn Ekawati, sang asisten IYT serta satu orang rekan mereka berinisial DN pada Sabtu malam, 7 Maret 2020 di sebuah tempat di kawasan Setia Budi, Jakarta Pusat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, mengatakan ketiga orang itu kemudian di bawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut, dengan barang bukti narkoba berupa 37 pil happy five yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Audie mengatakan, ketiga orang terperiksa itu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Dalam pemeriksaan melalui tes urine, Ririn kemudian dinyatakan negatif, sedangkan IYT terbukti positif menggunakan narkoba jenis happy five. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap DN hingga kini belum diumumkan oleh pihak kepolisian.

Polisi yang melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga orang tersebut mendapati pengakuan IYT yang menyebut telah memberikan narkoba kepada Ririn dan dikonsumsi oleh bosnya itu. Polisi menduga, IYT memberikan pil happy five kepada Ririn beberapa hari sebelum penangkapan, sehingga tidak terdeteksi melalui tes urine.

Barang bukti narkoba Ririn EkawatiKepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Polisi Arif Oktora menunjukkan barang bukti tas dan lima pil happy five milik asisten Ririn Ekawati, ITY di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Foto: Antara/Devi Nindy)

Pada Minggu malam, 8 Maret 2020, polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ririn Ekawati. Sang artis yang diperbolehkan pulang, terpantau awak media meninggalkan Mapolres Jakbar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.

Pada Senin siang, 9 Maret 2020, Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Arif Oktora, mengatakan Ririn Ekawati akan kembali diperiksa oleh atas kasus narkoba setelah menjalani pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Baca juga: Asisten Ririn Ekawati Gunakan Narkoba Happy Five

Dalam pemeriksaan di laboratorium Lido, Ririn akan diambil sampe darah dan rambutnya, mengingat dalam keterangan ITY, aktris berusia 38 tahun itu pernah diberi setengah pil happy five darinya.

"Setelah pemeriksaan di Lido, Ririn akan diperiksa sebagai saksi. Untuk saudari RE masih kita lakukan kajian untuk mensinkronkan data yang kami dapat untuk hal selanjutnya. Baru saja kami arahkan pemeriksaan rambut, selanjutnya masih menunggu hasil," kata Arif di Jakarta. []

Berita terkait
Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
Artis sinetron Ririn Ekawati ditangkap polisi bersama asistennya atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba
Kisruh Komentator Bola, Nurul Arifin: Bisa Dipidana
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menilai apa yang dilakukan komentator sepak bola Rama Sugianto masuk dalam ranah pelecehan dan bisa dipidana.
Komentator Liga 1 Lecehkan Perempuan, KPI Bergerak
KPI bergerak cepat merespon tindakan komentator sepak bola Rama Sugianto yang dianggap melecehkan suporter perempuan di ajang Shoppe Liga 1.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.