Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang terduga kurir 10 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari tiga lokasi yang berbeda. Satu dari tiga pelaku tersebut terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan diamankan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan awalnya polisi mengamankan seorang pria berinisial IIL, warga Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. IIL ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, darinya juga diamankan lima kg sabu yang disembunyikan di dalam bungkus teh China Guanyinwang.
Pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan.
Usai menangkap IIL, polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali berhasil menangkap satu orang berinisial IF. Dari tangan IF, polisi mendapatkan lima kg.
Dari ke dua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ada satu orang berinisial SU. Dia merupakan jaringan narkoba yang beramat di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Mendapatkan informasi keberadaan SU, langsung dilakukan pengejaran. Tetapi pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya saat jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Selasa 24 Desember 2019.
Martuani Sormin mengaku SU yang ditembak polisi merupakan pengendali peredaran narkoba yang dilakukan oleh IIL dan IF.
"Kita komitmen akan menindak tegas pelaku pengedar ataupun bandar narkoba yang meresahkan. Dari perkara ini, kita masih melakukan pengembangan," kata Martuani Sormin.
Martuani Sormin mengaku dengan diamankannya 10 kg sabu ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak seratus ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Ia kembali menegaskan Polda Sumut tidak akan ragu untuk selalu memberantas peredaran narkoba di Sumut.
"Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera kami tindaklanjuti, kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," tandas Martuani Sormin.
Atas kasus ini, polisi menjerat dua pelaku Pasa 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. []