Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan 51 kilogram narkotika jenis sabu, 1.600 butir pil ekstasi, dan 40 Kg ganja.
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Martuani Sormin memimpin kegiatan pemusnahan narkotika, Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan 51 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 1.600 butir pil ekstasi, dan 40 Kg ganja.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Martuani Sormin, di gedung Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Kota Medan, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Narkoba dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kegiatan itu disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tujuan dilakukannya pemusnahan narkotika ini, kami tidak ingin barang bukti ini berlama-lama di sini. Ini harus dimusnahkan agar tidak terjadi penyimpangan. Kami bersama mitra kerja kami kejaksaan. Sebagian barang bukti akan disisihkan dan hasil pemusnahan akan dituangkan dalam berita acara dan sebagian menjadi barang bukti dalam persidangan," kata Martuani.

Kami terus berkomitmen untuk meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba

Meski dalam situasi hujan gerimis, jenderal dengan pangkat bintang dua di pundak ini tetap semangat menjalankan kegiatan pemusnahan. Dia memegang kayu yang di bagian atasnya sudah menyala api yang siap untuk membakar.

Polda Sumut Bakar NarkobaDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan 51 kilogram narkotika jenis sabu, 1600 butir pil ekstasi dan 40 Kg ganja pada Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Reza)

"Narkotika musuh bersama, dari pengungkapan yang ada, peredaran narkotika meningkat. Barang bukti ini sebagian berasal dari luar Sumut. Namun karena Sumut menjadi pasar narkotika sehingga banyak peredarannya di sini. Ini bukan tugas penegak hukum saja, tapi masyarakat harus peduli dan melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, kami akan sulit untuk menindaknya," ungkapnya.

Martuani menyebut, dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan, mereka mengamankan 83 tersangka, di antaranya 76 lelaki dan 7 wanita.

"Jadi, semua tersangka yang diamankan itu terdapat 50 kasus. Ini tangkapan periode Maret sampai Juli 2020. Kami terus berkomitmen untuk meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.[]

Berita terkait
Kasus Anggota DPRD Sumut, Kapolda: Tak Ada Intervensi
Kepala Polda Sumut menegaskan tidak ada pihak luar yang melakukan intervensi terhadap penanganan kasus anggota DPRD Sumut
Polda Sumut Periksa Saksi yang Dianiaya Polisi
Sarpan, saksi kasus pembunuhan diperiksa personel Propam Polda Sumut guna mengungkap kasus penganiayaan yang dialaminya di Polsek, Medan.
Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi
Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.