Polda Sumut Batal Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak

Dahnil tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Dahnil Anzar Simajuntak (kemeja putih berkacamata) sewaktu menghadiri kegiatan punggahan di Masjid Raya Al Mahsun Medan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumut batal memeriksa juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simajuntak.

Dahnil tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Itu ditegaskan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 28 Mei 2019 siang.

"Iya, yang bersangkutan (Dahnil Anzar Simajuntak) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB," kata MP Nainggolan.

Sampai siang ini, katanya, Dahnil tak ada pemberitahuan kepada penyidik melalui pribadi ataupun kuasa hukumnya.

Atas tidak hadirnya Dahnil pada panggilan pertama sebagai saksi perkara dugaan makar, Polda Sumut melalui penyidik Subdit I Kamneg akan kembali melayangkan surat panggilan untuk kedua kali.

"Normatifnya begitu, jika panggilan pertama tidak dihadiri oleh saksi, maka dalam waktu dekat akan dikirim atau dilayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Kita harapkan dia (Dahnil) mau menghadirinya (koperatif)," terangnya.

Informasi yang diterima, Dahnil diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHPidana.

Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan terhadap juru bicara Prabowo-Sandiaga tersebut, nomor: S.Pgl/XXXX/V/2019/Ditreskrimum.

Selain Dahnil, Polda Sumut melalui Subdit I Kamneg Ditreskrimum juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua DPD Partai Gerinda Sumut.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Gus Irawan pada Rabu 29 Mei 2019 atas perkara dugaan makar, sesuai dengan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kasubdit I Kamneg AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Pemeriksaan Dahnil dan Gus Irawan berawal dari kegiatan di Masjid Raya Medan, punggahan dan di acara pawai obor. Di situ keduanya melakukan orasi berbau atau mengarah ke perbuatan makar. Informasi narasi yang disampaikan mereka tidak benar.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.