Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menyiapkan langkah-langkah teknis secara humanis untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar untuk memotong rantai penyebaran Covid-19. Termasuk pembuatan pos-pos untuk melaksanakan pembatasan-batasan baik di beberapa jalan maupun wilayah di Kota Makassar.
"Kami upaya langkah-langkah teknis di lapangan nanti bisa dilaksanakan secara humanis," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu 18 April 2020.
Kombes Ibrahim menerangkan, pos-pos ini berguna untuk melakukan pemantauan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, pihaknya akan membentuk tim yang akan melaksanakan patroli gabungan.
Kami upaya langkah-langkah teknis di lapangan nanti bisa dilaksanakan secara humanis.
"Dimana nanti akan dilakukan pengecekan kegiatan masyarakat yang tidak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan PSBB nanti," ungkapnya.
Kendati demikian, polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengikuti aturan dari PSBB tersebut.
"Jadi nanti itu ada tim penindak yang akan melakukan penindakan represif terhadap masyarakat yang tidak mengikuti aturan PSBB," tegasnya.
Dalam pelaksanaan PSBB nanti, masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan dijerat dengan undang-undang karantina kesehatan. Sehingga pemahaman masyarakat saat ini sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
"Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB bisa kami proses pidana. Tetapi kita berharap masyarakat bisa membangun kesadarannya dan pemahamannya serta kerja samanya sehingga tidak perlu ada tindakan represif," ujarnya. []