Polda Sulsel Bekuk Hacker, Seorang Pelajar di Palembang

Pelajar SMK di Palembang berurusan dengan Polda Sulawesi Selatan lantaran meretas akun Facebook anggota Polri.
Kasubdit V Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon saat konferensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang pelajar dari SMK di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JN, 17 tahun, terpaksa berurusan dengan Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan lantaran meretas akun Facebook I Wayan Wijaya, anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.

Pelajar kelas III SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di Kota Palembang ini mengambil akun milik salah satu admin grup lembaga info kejadian Makassar Kota (L-IKMK), lalu menghapus semua admin di grup sehingga menjadi admin tunggal. Usai menguasai akun korban, selanjutnya ia kembali menjualnya kepada seorang penadah bernama Dicky Arwanda, seharga Rp 500 ribu.

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, akun Facebook yang diretas pelaku merupakan milik dari salah satu anggota Polri di Polrestabes Makassar.

Melalui akun dan grup Facebook ini, korban sering membagikan info kegiatan Polrestabes Makassar terkait kegiatan sosial dan kegiatan kemanusiaan.

"Pelaku mengambil alih grup yang berisi 620 ribu anggota grup tersebut untuk mencari keuntungan. Jadi grup itu dibuat untuk membagikan info-info kegiatan Polrestabes Makassar. Dan setelah menguasai grup itu, ia minta uang sama Pak Wayan Rp 600 ribu, tapi Pak Wayan tidak mau jadi dia kembali jual ke teman Facebooknya dengan nama Dicky Arwanda dengan harga Rp 500 ribu," kata Musa Tampubolon, di Mapolda Sulsel, Selasa 30 Juli 2019.

Kasus illegal acces atau hacker akun Facebook ini bermula pada Sabtu 6 Juli 2019 lalu, pelaku dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama Muh Ilham langsung meretas akun Facebook korban dan tak lain adalah admin grup Facebook L-IKMK.

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan semua admin yang mengendalikan grup tersebut dan kemudian menjadi admin tunggal sehingga pelaku leluasa dan secara bebas memanfaatkan grup yang berisi ribuan anggota itu.

Kita masih dalami apakah ini jaringan internasional

Karena akun Facebooknya dikuasi oleh orang tidak dikenal (OTK), korban ini langsung melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dan Subdit V yang menerima laporan tersebut pada 9 Juli 2019, melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku hacker Facebook tersebut berada di Sumsel atau di Kota Palembang.

Sehingga, 23 Juli 2019, tim langsung terbang ke Sumatera dan meringkus Dicky Arwanda selaku penadah di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Palembang.

"Saat berhasil meringkus yang membeli grup itu, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan juga berhasil meringkus inisial JN, sang eksekutor yang berstatus pelajar itu di Jalan Seriang Kuning, Kota Palembang," tuturnya.

Di hadapan polisi, pelaku JN ini mengakui perbuatannya telah melakukan peretasan terhadap akun admin Facebook L-IKMK. Selain itu, beberapa akun yang diretasnya kemudian dijual kepada Dicky dengan harga keselurahan sebesar Rp 1 juta.

Sementara Dicky sendiri juga mengakui kembali menjual akun tersebut kepada pihak lain dengan keuntungan sebesar dua kali sampai tiga kali lipat dari harga yang dibelinya.

"Pelaku juga mengakui kalau selama ini dirinya juga melakukan peretasan akun Instagram serta YouTube dan kemudian diperjualbelikan. Dalam kegiatan transaksi jual beli akun FB grup ilegal ini, para pelaku menggunakan jasa pihak ke tiga yaitu jasa rekening bersama (rekber)," tambahnya.

Kepada polisi, pelajar ini juga mengaku selain dari bangku sekolah dirinya juga belajar secara otodidak lewat YouTube dan dari mulut ke mulut. Dari ulahnya itu, JN meraup keuntungan Rp 1 Juta hingga Rp 5 Juta.

"Kita masih dalami apakah ini jaringan internasional, tapi dari analisa kita berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditunjang saksi-saksi dan alat bukti yang ada, masih jaringan lokal. Namun kalau kita lihat korban dari berbagai daerah salah satunya di Jombang sementara pelakunya di Palembang, jadi dugaan sementara kita ini jaringan nasional," sambungnya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti enam grup Facebook yang berhasil diretas pelaku. Selain itu pelaku juga mengaku telah meretas beberapa akun Instagram dan YouTube. Serta tiga unit handphone milik pelaku diduga hasil kejahatannya. Dan atas perbuatannya pelaku terancam kurungan delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta sesuai Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.