Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada dua titik ruas jalan di ibu kota dan sekitarnya yang disekat terkait pembatasan mobilitas masyarakat menjadi 35 titik.
Penambahan pembatasan ruas jalan ini dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ada dua kegiatan pembatasan, pertama pembatasan mobilitas dan kedua mengendalikan mobilitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 29 Juni, 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merincikan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Bertambah 11 dari jumlah sebelumnya.
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," katanya.
Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga.
Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebajikan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas," ujarnya.
Kata dia, jalan itu akan dikendalikan secara ketat kerumunannya meski masyarakat diperbolehkan melintas.
"Kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak-balik," katanya. []
Baca Juga: Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN