Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar di Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis, 3 Februari 2022 dini hari.
"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, dikutip dari Antara.
Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.
Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.
Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB.
Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional. []
Baca Juga
- Wagub DKI: Keterisian RS Rujukan Covid-19 Jakarta Berkurang
- Hari Kedua Vaksinasi, Ivan Gunawan Dikunjungi Wagub DKI
- Wagub DKI Soroti Kader PSI Viral Insiden Ganjil Genap
- Wagub: Pemprov DKI Tak Pernah Menutupi Anggaran Formula E