Polda Metro Jaya Segel Tiga Bar Pelanggar PPKM

Tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar di Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis, 3 Februari 2022 dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, dikutip dari Antara.

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.

"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB.

Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional. []


Baca Juga




Berita terkait
Tindakan yang Tegas Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya
Ini Dua Sanksi untuk Pelanggar PPKM Darurat
Tubagus Ade Hidayat mengatakan sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.
Menko Airlangga Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Presiden Evaluasi PPKM
Menko Airlangga bersama jajaran langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jum’at pagi, 4 Februari 2022.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.